Bismillah hirrohman nirrohim.....
Dalam wasiatnya
terhadap Imam Ali as Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika engkau
melakukan hubungan biologis dengan istrimu pada malam kamis maka anak
yang terlahir darinya akan menjadi penguasa yang adil dari para penguasa
dan atau akan menjadi salah seorang ulama dari para ulama”.
Beberapa waktu yang dianjurkan untuk melakukan hubungan biologis
Setelah kita mengetahui
beberapa waktu dan kondisi yang dimakruhkan untuk melakukan hubungan
suami istri yang beresiko negatif atas pertumbuhan janin yang mungkin
dihasilkan darinya, kini, kita akan melihat beberapa riwayat yang
menekankan (sunah/mustahab) akan pelaksanaan hubungan suami-istri untuk
memunculkan generasi yang baik.
· Malam Senin (Minggu malam)
Dalam wasiatnya
terhadap Imam Ali as, Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, dan
hendaknya engkau melakukan hubungan dengan istrimu pada malam senin.
Karena apabila anak terlahir darinya maka ia menjadi penghapal al-Qur’an
dan rela terhadap yang telah ditentukan Allah swt atasnya”. [Syeikh
Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada
abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 211, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr
al-Amili jilid 20 halaman 254 dinukil dari Adab Zafaf halaman 84]
· Malam Selasa (Senin malam)
Dalam wasiatnya
terhadap Imam Ali as Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika engkau
melakukan hubungan dengan istrimu pada malam selasa, maka anak yang
terlahir darinya akan dikaruniai kesyahidan, ia tidak akan menyimpang
dari kebenaran. Manusia suci dan bersih, wangi, pengasih , penyayang,
serta lisannya akan tersucikan dari ghibah, bohong dan menuduh”. [Wasail
asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 254 dinukil dari Adab
Zafaf halaman 84]
· Malam Kamis (Rabu malam)
Dalam wasiatnya
terhadap Imam Ali as Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika engkau
melakukan hubungan dengan istrimu pada malam kamis maka anak yang
terlahir darinya akan menjadi penguasa yang adil dari para penguasa dan
atau akan menjadi salah seorang ulama dari para ulama”. [Syeikh
Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada
abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 211, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr
al-Amili jilid 20 halaman 254 dinukil dari Adab Zafaf halaman 84]
· Hari Kamis; ketika menjelang tergelincir matahari (menjelang dhuhur)
Dalam wasiatnya
terhadap Imam Ali as Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika engkau
melakukan hubungan dengan istrimu pada malam kamis maka anak yang
terlahir darinya maka syetan tidak akan mendekatinya, ia akan memiliki
pemahaman yang sangat (cerdas) dan Allah swt akan menganugrahkan
kepadanya keselamatan dalam agama dan dunia. [Syeikh Radhiyuddin Abi
Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ,
Makarimal-Akhlak, hal 211, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20
halaman 254 dinukil dari Adab Zafaf halaman 85]
· Malam Jum’at (Kamis malam)
Dalam wasiatnya
terhadap Imam Ali as, Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika
engkau melakukan hubungan dengan istrimu pada malam jum’at maka anak
yang terlahir darinya akan menjadi seorang orator ulung”. [Syeikh
Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada
abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 211]
· Jum’at sore (setelah ashar, sebelum maghrib)
Dalam wasiatnya
terhadap Imam Ali as, Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika
engkau melakukan hubungan dengan istrimu pada waktu jum’at sore maka
anak yang akan terlahir darinya akan menjadi seorang figur yang terkenal
dan atau ilmuwan (ulama).
· Malam Jum’at; setelah waktu isya’ berlalu (akhir malam/dekat subuh)
Dalam wasiatnya
terhadap Imam Ali as Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika engkau
melakukan hubungan biologis dengan istrimu pada akhir malam jum’at maka
anak yang akan terlahir darinya akan menjadi seorang wali (ibdal)
· Pada malam awal (tanggal satu) Ramadhan
Berkenaan dengan hal
ini Imam Ali as berkata: “Disunahkan pada malam awal bulan Ramadhan
laki-laki berhubungan dengan istrinya; karena Allah dalam surat
al-Baqarah ayat 187 telah berfirman: “ Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri
kamu…”. [Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 254
dinukil dari Adab Zafaf halaman 85]
Catatan: Waktu-waktu di atas merupakan waktu-waktu yang dianjurkan, artinya adalah waktu yang sebaiknya (mustahab/sunnah)
padanya hubungan biologis dilakukan, bukan wajib. Begitu juga, sewaktu
disebutkan kata ‘jangan’ dalam waktu-waktu dan tata cara persetubuhan
dalam hadis di atas adalah merupakan anjuran untuk meninggalkan
(makruh), yang belum sampai pada derajat haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar